
MAKLUMAT PELAYANAN
Maklumat Pelayanan pada Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang
Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang sosial. Saat ini Dinas Sosial bertempat di Jl. Mayjen T.Hamzah Bendahara Kota Tanjung Pinang 24351. Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang didukung oleh 27 (Dua Puluh Tujuh) PNS dan 17 (Tujuh Belas) Tenaga Non ASN. Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas kinerja, dilakukan pembagian tugas bagi Pejabat Eselon.
FUNGSI
Maklumat Pelayanan pada Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang
Permohonan Syarat Administrasi CBM 1. Surat Permohonan dari wali anak untuk Dinas Sosial 2. Surat Keterangan Kurang Mampu dari Keuchik Asli 3. Fotocopy Kartu Keluarga orang tua CBM 4. Fotocopy KTP Wali…
Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang menjadi pedoman penyelenggara dari penilaian dan kualitas pelayanan yang meliputi sebagai berikut: 1. Dasar Hukum 2. Persyaratan 3. Sistem 4. Jangka Waktu Penyelesaian…
ALUR LAYANAN PENGADUAN DINAS Kota Tanjung Pinang Masyarakat/Pemohon Pengaduan di terima petugas di meja pengaduan -----> Cek Administrasi (Fotocopy KTP dan KK) Pengaduan di catat petugas…
Produk layanan yang ada pada Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang 1. Surat izin pendirian organisasi sosial 2. Surat izin pendirian panti 3. Surat rekomendasi orang terlantar 4. Surat rekomendasi pengangkatan…