
MAKLUMAT PELAYANAN
Maklumat Pelayanan pada Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang
Maklumat Pelayanan pada Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang
Permohonan Syarat Administrasi CBM 1. Surat Permohonan dari wali anak untuk Dinas Sosial 2. Surat Keterangan Kurang Mampu dari Keuchik Asli 3. Fotocopy Kartu Keluarga orang tua CBM 4. Fotocopy KTP Wali Anak (orang tua) 5. Fotocopy Kartu BDT : KKS, KIS, PKH, KIP (salah satu kalau ada) 6. Surat Keterangan…
Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang menjadi pedoman penyelenggara dari penilaian dan kualitas pelayanan yang meliputi sebagai berikut: 1. Dasar Hukum 2. Persyaratan 3. Sistem 4. Jangka Waktu Penyelesaian 5. Biaya/Tarif 6.Produk Pelayanan 7. Sarana Prasarana dan Fasilitas 8. Kopetensi Pelaksanaan…
ALUR LAYANAN PENGADUAN DINAS Kota Tanjung Pinang Masyarakat/Pemohon Pengaduan di terima petugas di meja pengaduan -----> Cek Administrasi (Fotocopy KTP dan KK) Pengaduan di catat petugas di meja pengaduan -----> Mengisi form pengaduan Pengaduan di teruskan ke Kasi/Kabid …
Produk layanan yang ada pada Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang 1. Surat izin pendirian organisasi sosial 2. Surat izin pendirian panti 3. Surat rekomendasi orang terlantar 4. Surat rekomendasi pengangkatan anak 5. Surat rekomendasi bidikmisi 6. Pengaduan PKH 7. Pengaduan BPNT
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang menyerahkan bantuan sosial penyediaan sandang untuk anak dan lansia di kantor Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang pada tanggal 3 Juli 2024.